BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP atas Laporan Keuangan MPR, DPD, dan DPR

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Gedung Parlemen, di Jakarta, pada Senin (10/8/2020). LHP ini diserahkan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi secara terpisah kepada masing-masing pimpinan lembaga perwakilan rakyat tersebut.

LHP atas Laporan Keuangan MPR Tahun 2019 diterima oleh Wakil ketua MPR Fadel Muhammad, sedangkan LHP atas Laporan Keuangan DPD Tahun 2019 diterima oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Dan LHP atas Laporan Keuangan DPR Tahun 2019 diterima oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Penyerahan LHP tersebut juga turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

Pada penyerahan LHP tersebut, Anggota III BPK menyampaikan bahwa MPR, DPD, dan DPR telah menjalankan transparansi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

Dalam kesempatan itu Achsanul Qosasi juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dimuat dalam LHP untuk menjadi perhatian Pimpinan MPR, DPD, dan DPR beserta jajarannya. Terhadap permasalahan tersebut, Anggota BPK menekankan, agar tindak lanjut hasil pemeriksaan segera diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dalam LHP.

Achsanul menjelaskan, permasalahan yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan sementara Gedung MPR oleh DPD dan sebagian Gedung DPR oleh MPR yang tidak didukung dengan Perjanjian Penggunaan Sementara.

"Gedung MPR/DPD yang status penggunaannya ditetapkan pada MPR digunakan sementara oleh DPD. MPR juga menggunakan sementara sebagian Gedung Nusantara III dan IV yang status penggunaannya ditetapkan pada DPR. Penggunaan sementara tersebut tidak didukung dengan perjanjian penggunaan sementara sesuai ketentuan," jelasnya.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Sekretraris Jenderal MPR mengajukan usulan penggunaan sementara atas Gedung MPR/DPD kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya membuat Perjanjian Penggunaan Sementara dengan DPD. Tidak hanya kepada Sekjen MPR, BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Jenderal DPR mengajukan permohonan persetujuan penggunaan sementara BMN kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pembuatan perjanjian penggunaan sementara Gedung DPR dengan Sekretaris Jenderal DPD dan Sekretaris Jenderal MPR.

Selain itu, Anggota III BPK juga menyampaikan temuan permasalahan pada LK DPD, yaitu Aset Tetap Renovasi yang belum diserahkan kepada entitas pemilik yaitu MPR, DPR dan Sekretariat Negara dan masih tercatat dalam Neraca DPD per 31 Desember 2019. Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris Jenderal DPD agar memproses serah terima Aset Tetap Renovasi kepada Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Negara dengan menyusun dan menetapkan Berita Acara Serah Terima ATR.

Bagikan konten ini: