BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP atas LK dan PDTT pada Kementerian PUPR dan ESDM Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan, dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun Anggaran 2019, yang diterima langsung oleh Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Plt. Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, dan tim pemeriksa BPK ini digelar di Kantor Pusat Kementerian PUPR, di Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Anggota IV BPK dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian PUPR Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya LK Kementerian PUPR Tahun 2019, telah disajikan secara wajar atas semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian/ lembaga di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, dimana tahun sebelumnya Kementerian PUPR mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun pada tahun ini telah memperoleh kembali opini WTP", ungkap Anggota IV BPK.

Jika pada Tahun Anggaran 2018, BPK masih menemukan permasalahan signifikan yang berdampak terhadap kewajaran penyusunan dan penyajian LK pada Kementerian PUPR, maka di tahun 2019 ini BPK tidak lagi menemukan permasalahan signifikan yang secara material dapat mengganggu kewajaran LK Kementerian PUPR.

Atas LK Kementerian PUPR Tahun 2019, BPK memberikan penekanan antara lain di sisi belanja, yaitu dalam pengadaan belanja barang dan belanja modal, BPK masih menemukan masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus disetorkan ke kas negara.

Pada sisi aset BPK menekankan adanya proses penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlarut-larut dan nilainya cukup besar yaitu sebesar Rp74,40 Triliun, serta proses penyelesaian revaluasi aset yang belum tuntas. BPK juga menekankan permasalahan Aset dan Kewajiban Konsesi Jasa Jalan Tol yang belum dilaporkan dalam neraca, melainkan baru dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selanjutnya, berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada Kementerian PUPR Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, artinya terdapat ketidakpatuhan yang material tetapi tidak bersifat luas (pervasive).

Setelah penyerahan LHP di Kementerian PUPR, pada hari yang sama Anggota IV BPK menyerahkan secara langsung LHP atas LK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2019 dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Tahun 2019 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Pusat Kementerian ESDM, di Jakarta.

Dalam sambutannya, Anggota IV BPK mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini WTP atas LK Kementerian ESDM Tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa LK Kementerian ESDM Tahun 2019, telah disajikan secara wajar atas semua hal yang material sesuai dengan SAP.

Lebih jauh Anggota IV BPK mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil PDTT atas Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian (SDP), artinya terdapat ketidakpatuhan yang material tetapi tidak bersifat luas (pervasive).

Dengan simpulan tersebut, BPK menilai masih terdapat permasalahan terkait proses verifikasi dan rekonsiliasi, mekanisme pencatatan dan pengungkapan, serta belum adanya dukungan system informasi terintegrasi dalam penatausahaan BMN yang berasal dari KKKS. Selain aspek tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya, telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria utama yang digunakan.

"BPK berharap, opini WTP dan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian (SDP) yang telah diperoleh, dapat memotivasi jajaran Kementerian ESDM untuk terus membenahi dan mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan Negara, sehingga ke depannya opini WTP tidak mengalami penurunan dan pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM menjadi semakin baik", pungkas Anggota IV BPK.

Bagikan konten ini: