SIARAN PERS

BPK Serahkan LHP atas LKKL dan Badan Lainnya Tahun 2018 di Lingkungan AKN V

» BPK Serahkan LHP atas LKKL dan Badan Lainnya Tahun 2018 di Lingkungan AKN V

Jakarta, Jumat (14 Juni 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Badan lainnya Tahun 2018 yang berada dalam lingkup tugas Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V. Penyerahan ini dilakukan oleh Anggota V BPK, Isma Yatun, kepada para Pimpinan Kementerian Lembaga di Auditorium BPK, Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta, pada hari ini (14/6).

LHP LKKL yang diserahkan terdiri atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Pada kesempatan tersebut diserahkan pula LHP atas LK Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2018 yang untuk pertama kalinya diperiksa oleh BPK sesuai dengan amanat UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Penyerahan LHP dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekjen Kementerian Agama, para Kepala Badan, para Pejabat Struktural Eselon I, Eselon II beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa AKN V BPK. LHP diserahterimakan oleh Anggota V BPK, setelah sebelumnya dilakukan penandatangan Berita Acara Serahterima LHP oleh Auditor Utama V BPK, Bambang Pamungkas, dengan para Sekjen dan para Kepala Badan terkait.

Dalam sambutannya Anggota V BPK menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Pemberian opini tersebut telah didasarkan pada due process pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Sesuai dengan standar pemeriksaan tersebut pemberian opini telah mempertimbangkan penilaian risiko dan materialitas yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BNPP, BPWS, BPKS, BP Batam dan BPKH. Dengan demikian Kementerian/Lembaga/Badan tersebut mampu meraih/mempertahankan opini WTP sebagaimana tahun sebelumnya.

Dalam LHP tersebut, BPK juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian kementerian/lembaga/badan, meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain :

  1. Di sisi pendapatan, BPK masih menemukan antara lain adanya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kurang tertib dan tidak melalui mekanisme APBN; pengelolaan PNBP atas pemanfaatan aset yang belum didukung dengan dasar hukum yang memadai dan belum ditetapkan tarif PNBP-nya; pemungutan PNBP yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; PNBP yang belum dipungut, dan PNBP yang belum/terlambat disetor ke Kas Negara.
  2. Di sisi belanja, BPK masih menemukan antara lain adanya penganggaran yang tidak sesuai dengan substansi kegiatannya; kelebihan pembayaran honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting; kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa; kelebihan pembayaran belanja modal akibat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak; penyaluran belanja program yang belum dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan; dan pertanggungjawaban belanja yang tidak tertib.
  3. Pengelolaan dan pengamanan aset tetap yang kurang memadai, sehingga masih terdapat aset tetap BMN yang masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan/atau dalam sengketa. Apabila permasalahan aset ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kementerian dan lembaga kehilangan aset strategisnya.

Pada akhir sambutannya, Anggota V mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: