BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP atas LKPP Tahun 2021 kepada DPD

Jakarta, Humas BPK - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA La Nyaalla Mahmud Mattalitti, pada sidang paripurna di Kantor DPD Jakarta, Rabu (15/6).

Setelah menerima LKPP Unaudited dari pemerintah pada tanggal 28 Maret 2022, BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 yang merupakan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPP Tahun 2021.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKKP, LKKL dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPP Tahun 2021. Pemberian opini tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021," ungkap Ketua BPK.

Namun demikian, Ketua BPK mengatakan bahwa pemberian opini WTP bukan berarti LKPP bebas dari masalah. BPK masih menemukan permasalahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. Permasalahan tersebut antara lain pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai," lanjut Ketua BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasiitas perpajakan yang telah diajukan Wajib Pajak serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya, untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Dalam kaitannya dengan pemerintah daerah, BPK menemukan dua permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Permasalahan tersebut yaitu pengelolaan penggantian belanja K/L untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah tidak memadai.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian yaitu sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang Transfer ke Daerah (TKD).

Guna mengoptimalkan kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, BPK berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPD, terutama di daerah, dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto serta Wakil Ketua dan Anggota DPD.

Bagikan konten ini: