BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP DTT kepada OJK

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Rabu (28/04).

Adapun LHP yang diserahkan yaitu LHP DTT atas Pengawasan Terhadap Sektor Pasar Modal Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 pada OJK dan Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK menjelaskan, bahwa pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan pengawasan terhadap sektor pasar modal yang dilakukan oleh OJK pada Tahun 2018 hingga 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK. Terhadap permasalahan tersebut, Anggota BPK mendorong agar Dewan Komisioner OJK beserta jajarannya untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

"Kami perlu mengingatkan bahwa berdasarkan kondisi dan permasalahan atas pemeriksaan ini, OJK masih perlu mengevaluasi kembali atas kebutuhan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor pasar modal," ungkap Anggota BPK.

Di akhir sambutannya, Anggota II BPK mengharapkan agar sinergi BPK dan OJK dapat semakin ditingkatkan dalam rangka akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.

Turut hadir pada penyerahan LHP ini di antaranya, Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II), Laode Nusriadi beserta pelaksana di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II dan sejumlah pejabat di lingkungan OJK.

Bagikan konten ini: