BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Kinerja dan PDTT pada Kementerian PUPR

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara virtual, di Jakarta pada Selasa (30/3).

Hadir dalam penyerahan LHP tersebut Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV BPK, Syamsudin, Menteri PUPR, Mochamad Basuki Hadimoeljono dan Wakil Menteri PUPR, Jhon Wempi Wetipo.

LHP yang diserahkan yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2020, serta LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pelaksanaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (sampai dengan Triwulan III) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Anggota BPK dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga pemeriksa tertinggi, BPK memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan mendorong pencapaian tujuan negara. Oleh karena itu, selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja.

"Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR dalam penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan," ujar Anggota BPK.

Pemeriksaan kinerja tersebut, lanjut Anggota BPK, bertujuan agar dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pencapaian target dan pengelolaan penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada kesempatan itu, Anggota BPK menyampaikan beberapa permasalahan signifikan dalam penyediaan rumah susun yang harus menjadi perhatian Kementerian PUPR. Ia mengatakan, permasalahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan.

"Yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan," ungkap Anggota BPK pada kegiatan yang juga dihadiri oleh para pelaksana di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK dan Kementerian PUPR tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan sumber daya air, BPK menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut dalam semua hal yang material.

Bagikan konten ini: