BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Kinerja Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Pengelolaan Kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Instansi terkait lainnya untuk periode Tahun Anggaran 2017 s.d. Semester I 2019.

Bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK di Jakarta, pada Rabu (19/2), LHP Kinerja tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Harry Azhar dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai upaya dan capaian BPJS Ketenagakerjaan dalam peningkatan dan pengelolaan jumlah peserta. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan Kinerja Pengelolaan Kepesertaan Cukup Efektif.

“BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas Kinerja Pengelolaan Kepesertaan dengan kesimpulan dalam LHP Cukup Efektif,” ungkap Harry Azhar Azis pada acara yang dihadiri oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.

Anggota VI BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dapat mengganggu keberhasilan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam peningkatan pengelolaan kepesertaan.

Permasalahan tersebut yaitu pertama, penetapan key performance indicator pengelolaan kepesertaan yang belum seragam. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan pengelolaan database secara update dan berkesinambungan. “Ketiga, sinkronisasi peraturan jaminan sosial nasional belum berjalan sesuai dengan road map Dewan Jaminan Sosial Nasional,” jelas Anggota VI BPK.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester I 2019 atas rekomendasi BPK. Dari hasil pemantauan tindak lanjut diketahui 34 rekomendasi senilai Rp 925,160.674,49 belum sesuai rekomendasi dan masih terdapat satu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mendorong agar Dirut BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK beserta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa dan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas.

BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK untuk selanjutnya akan menjadi objek tugas pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) III BPK. Anggota III BPK dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa dirinya akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Anggota VI BPK.

“Saya akan bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan apa yang dirintis selama ini,” ungkap Anggota III BPK.

Bagikan konten ini: