BPK Serahkan LHP Laporan Keuangan dan Kinerja Tahun 2020 pada Kementerian Perhubungan
JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perhubungan Tahun 2020 dan LHP Kinerja Pelayanan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Tahun 2020 kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (30/06/2021).
"Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2020 Kementerian Perhubungan berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya," ujar Anggota I BPK dalam sambutannya.
Anggota I BPK menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan LK Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. BPK berpendapat bahwa Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Berdasarkan hal tersebut maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2020 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Anggota I BPK.
"Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dengan opini tersebut tidak berarti Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lebih lanjut Anggota I BPK mengatakan bahwa pada kesempatan ini juga sekaligus diserahkan LHP Kinerja atas Pelayanan Registrasi Uji Tipe Kendaraan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun 2020. Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan beberapa kelemahan, diantaranya:
- Pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) belum efektif karena:
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum memiliki memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan APM sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT;
- Kerja sama integrasi data kendaraan bermotor dengan Kepolisian Negara RI belum terealisasi; dan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum memiliki unit kerja yang khusus mengelola PNBP dari SRUT.
- Sistem akuntansi PNBP SRUT belum andal, diantaranya: adanya pembayaran PNBP SRUT yang tidak sesuai tarif, adanya penyetoran pembayaran SRUT dari Agen Pemegang Merk (APM) yang tidak dapat ditelusuri di Vehicle Type Approval (VTA) online, dan adanya pembayaran di VTA online tidak tercatat di Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), sehingga masih ditemukan potensi kekurangan penerimaan PNBP SRUT minimal senilai Rp68,64 miliar.
"BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan," tegas Anggota I BPK.
Anggota I BPK menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.
Mengakhiri sambutannya Anggota I BPK menyatakan bahwa untuk semester II tahun 2021, BPK akan melakukan pemeriksaan reguler berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas PNBP, Belanja Barang dan Belanja Modal pada beberapa Satuan Kerja Eselon I, serta Pemeriksaan Kinerja dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional dan Sustainable Development Goals di bidang transportasi dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Interim Kementerian Perhubungan tahun 2021 pada akhir tahun.
"Kami harapkan Menteri Perhubungan beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi. dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Selain Anggota I BPK dan Menteri Perhubungan, hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu, Plt. Kepala Auditorat I.D Firman Nurcahyadi, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2020.