SIARAN PERS

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (1 November 2021) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran antara Januari sampai dengan Agustus 2021 ini terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor BPK, Jakarta, hari ini (1/11). Konferensi pers juga dihadiri oleh Auditor Utama KN VI Dori Santosa.

Pembahasan rekomendasi dan action plan telah dilaksanakan pada 19 Oktober 2021 yang dihadiri oleh tim pemeriksa dan pejabat terkait Kementerian Kesehatan. Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021. BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan COVID-19 pada faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk didalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship). Untuk faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan COVID-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan. Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: