BERITA UTAMA

BPK Terima Audiensi dengan APKASI terkait Pengelolaan Keuangan Negara

JAKARTA, Humas BPK - Refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 berdampak pada pengelolaan anggaran baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menekankan, hal itu tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua BPK mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan tetap melakukan penyesuaian sampai pandemi benar-benar berakhir. Dan salah satu di antaranya adalah terkait dengan pengelolaan anggaran yang juga berdampak pada pelayanan publik.

"Tidak menjadi alasan bagi siapapun baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melanggar ketentuan perundang-undangan, apalagi di dalamnya ada fraud," ujar Ketua BPK dalam Audiensi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan BPK, pada Senin (18/10).

Ketua BPK menerima audiensi APKASI di Auditorium Kantor Pusat BPK dengan didampingi oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dan Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar. Kegiatan ini membahas mengenai permasalahan pengelolaan keuangan, audit, dan penanganan Covid-19.

Ketua BPK mengungkapkan, bahwa dalam situasi saat ini BPK tetap melakukan pemeriksaan (audit). Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun dalam situasi pandemi, pertanggung jawaban yang dilakukan dalam laporan keuangan maupun proses tata kelola yang ada di dalamnya dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Audit itu bagian dari tata kelola, bahasa yang digunakan adalah assurance accountability. Setelah Bapak/Ibu (Pemerintah) melakukan perencanaan, kemudian pelaksanaan, pengawasan, dan membuat pertanggung jawaban, kami melakukan assurance accountability," kata Ketua BPK di hadapan pengurus APKASI, antara lain Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmayasa) dan Wakil Ketua Umum Ahmed Zaki Iskandar (Bupati Tangerang).

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq, Tortama VI BPK Dori Santosa, dan pengurus APKASI serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK.

Lebih lanjut, mengenai permasalahan harga yang lebih mahal di masa pandemi, walaupun diketahui harganya itu berbeda, tetapi pada saat itu karena dibutuhkan harganya menjadi lebih mahal. Menanggapi hal tersebut, Ketua BPK mengharapkan entitas yang diperiksa memberikan informasi kapan transaksi dilaksanakan, sehingga pemeriksa dapat memberikan gambaran yang objektif apakah betul terjadi kemahalan harga atau tidak.

Informasi ini menjadi sesuatu yang penting, Ketua BPK menambahkan, karena pemeriksaan pada saat darurat dilaksanakan dengan prosedur kedaruratan dan pengujian pun dilakukan pada saat kedaruratan.

"Tetapi kapan transaksi terjadi menjadi penting, karena ada satu masa (2-3 bulan) di mana harga pada saat itu sangat tinggi (di tahun 2020), tetapi 2-3 bulan setelah itu harganya kembali turun atau normal," jelasnya.

"Bagi BPK, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan itu harga mati. Tetapi aturan yang digunakan adalah aturan pada saat kedaruratan. Jadi aturan mana yang dipakai, adalah aturan pada saat kedaruratan," tegasnya.

Menutup sambutannya, Ketua BPK menyampaikan bahwa posisi BPK adalah sebagai pemeriksa eksternal, dan pemeriksa eksternal tidak melakukan technical assistant. Sebab itu, Ketua BPK berpesan agar entitas tidak meminta BPK untuk melakukan pendampingan, bimbingan teknis, dan lain sebagainya. Karena hal tersebut merupakan tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pemeriksa eksternal tidak melakukan technical assistant, karena hal itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik tingkat berat, jadi kejahatan paling besar di BPK adalah melakukan technical assistant," pungkasnya.

Bagikan konten ini: