BERITA UTAMA

BPK Terima Kunjungan BAKN untuk Bahas Hasil Pemeriksaan BPK atas Subsidi Energi

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Selasa (9/2). Pada kunjungan tersebut, BPK dan BAKN menggelar Rapat Konsultasi terkait hasil pemeriksaan BPK atas Subsidi Energi.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna tersebut, dihadiri oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Daniel Lumban Tobing, serta para pejabat fungsional pemeriksa dan pejabat struktural di lingkungan BPK.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa subsidi energi merupakan nilai yang sangat signifikan atau material dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan pertanggungjawabannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

"Selama 2015-2020 APBN dan LKPP secara umum mengalami penurunan sangat signifikan dari tahun 2014. Dalam tahun 2017-2019, anggaran belanja subsidi energi relatif mengalami kenaikan kembali karena kenaikan volume konsumsi LPG dan kebijakan penyesuaian subsidi tetap solar tahun 2018," ungkap Ketua BPK.

Lebih lanjut, Ketua BPK memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP terkait subsidi energi, pada pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan beberapa temuan terkait dengan subsidi, di antaranya anggaran subsidi yang fleksibel atau dapat melebihi anggaran yang ditetapkan dan masalah penghitungan beban, kewajiban, serta tagihan subsidi antara Pemerintah dan badan usaha operator.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 11 huruf a. UU No. 15 Tahun 2006, BPK menyampaikan pendapat kepada Pemerintah. Pada bulan Desember 2019, BPK telah menyampaikan pendapatnya mengenai Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dan Tidak Bersubsidi serta Pertanggungjawabannya oleh Pemerintah, di antaranya menyusun perangkat aturan yang jelas terkait dengan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Menyusun kebijakan khusus terkait dengan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium dengan memperhatikan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain dengan membuat bentuk-bentuk alternatif pemberian kompensasi termasuk perhitungan biaya dan HJE BBM yang diketahui lebih awal selama tahun berjalan dan berdampak terhadap kekurangan penerimaan Badan Usaha.

Usai dibuka oleh Ketua BPK, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan paparan oleh para Anggota BPK. Selain itu, BPK juga memberikan kesempatan kepada BAKN untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait hasil pemeriksaan BPK atas Subsidi Energi tersebut.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, Wakil Ketua BAKN, Hendrawan Supratikno, Anggota BAKN antara lain Bachrudin Nasori, Ahmad Najib Qudratullah, Sugeng Suparwoto dan Mukhamad Misbakhum beserta jajaran di lingkungan BAKN.

Bagikan konten ini: