BERITA UTAMA

BPK Terima LK OJK Tahun 2019 Unaudited

JAKARTA, Humas BPK - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi ketepatan waktu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2019 kepada BPK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam acara penyerahan Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 (Unaudited) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ketua BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang dan Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun mengatakan, penyerahan LK OJK tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK wajib menyampaikan Laporan Keuangan semesteran maupun tahunan, yang pada ayat (8) disebutkan akan diaudit oleh BPK atau KAP yang ditunjuk oleh BPK,” jelas Ketua BPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menyinggung mengenai penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK oleh OJK. Di hadapan Dewan Komisioner OJK yang hadir, Ketua BPK menghimbau agar OJK meningkatkan efektifitas tindak lanjut tersebut.

Selain itu, Ketua BPK juga meminta agar OJK meningkatkan kerja sama dengan BPK, khususnya dalam konteks pertukaran data informasi dan dokumen yang terkait dengan pemeriksaan investigasi dan penghitungan kerugian negara yang sedang ditangani oleh BPK.

“Saat ini BPK sedang menangani pemeriksaan investigasi dan penghitungan kerugian negara terhadap sejumlah entitas dalam skala besar. Kami harap OJK dapat meningkatkan kerja sama, khususnya terkait masalah Jiwasraya dan ASABRI,” ungkapnya.

Usai penyerahan LK OJK, pada kesempatan itu juga dilangsungkan Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan atas LK OJK Tahun 2019. Entry Meeting tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota II BPK kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dewan Komisioner OJK, Sekretaris Jenderal BPK dan Auditor Utama Keuangan Negara II BPK serta pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK.

Bagikan konten ini: