BERITA UTAMA

BPK Terima LKPP Tahun 2019 (Unaudited) Melalui Video Conference

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 (Unaudited). LKPP tersebut diserahkan pada Rapat Penyampaian dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2019 (Unaudited) yang diselenggarakan melalui video conference, pada Jumat (27/3/2020).

Rapat Penyampaian dan Entry Meeting ini dipimpin oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kegiatan ini diawali dengan sambutan pembukaan dari Ketua BPK pada pukul 16.00 WIB. Wakil Ketua dan seluruh Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK serta Menteri dari 14 Kementerian dan Pimpinan dari 2 (dua) Lembaga Negara Non Kementerian mengikuti rapat virtual ini.

Pada pertemuan tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan dan menyampaikan LKPP Tahun 2019 (Unaudited) tepat waktu. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada seluruh Menteri/Pimpinan lembaga yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2019 (Unaudited) kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu.

“Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan menggambarkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin baik”, jelasnya.

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN, yang merupakan konsolidasi dari 87 LKKL dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dengan demikian kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah Pusat ditentukan oleh kesesuaian LKKL dan LKBUN dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Ketua BPK menyampaikan bahwa, selain tepat waktu, materi LKPP seharusnya juga telah memasukkan seluruh komponen penting yang disajikan dalam laporan keuangan, seperti hasil penilaian kembali barang milik negara (revaluasi aset).

Pemeriksaan LKPP merupakan pemeriksaan mandatory yang harus dilakukan setiap tahun dan akan melibatkan pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara I sampai VII. Kondisi pandemik Covid-19 di Indonesia saat ini membuat BPK mengambil langkah-langkah responsif dan antisipatif.

Terhadap kondisi tersebut, BPK menerapkan kebijakan work from home (WFH), dan lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media komunikasi (TIK) untuk mendukung proses pemeriksaan. Meskipun baik Pemerintah maupun BPK, berupaya untuk melaksanakan agenda pemeriksaan sesuai jadwal, namun dengan kondisi saat ini, akan terdapat ruang untuk adanya perubahan dalam tenggat waktu pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Ketua BPK juga mengungkapkan masih ada kelemahan dalam penyajian LKPP yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya terkait dengan revaluasi aset. Dalam rangka memberikan informasi yang lebih utuh mengenai tata kelola keuangan negara, dalam hasil pemeriksaan LKPP tahun ini juga akan dilengkapi dengan tambahan 2 (dua) suplemen. Pertama, adalah reviu atas desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah. Kedua, adalah reviu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan (going cocern) atas tata kelola fiskal.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa BPK akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau proses pemeriksaan LKPP sejak perencanaan sampai dengan pelaporan. Pokja tersebut nantinya akan bekerja dengan pengarah dari Pimpinan BPK dan koordinasi dari Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang.

Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan terima kasih kepada BPK karena telah mendorong pemerintah untuk dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dengan baik melalui peran pemeriksaan. Dirinya berharap, kedepannya dapat lebih meningkatkan hubungan kelembagaan, sehingga tata kelola dan transparansi yang dilaksanakan pemerintah dapat membuat masyarakat melihat bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara semakin baik.

Dalam kesempatan yang sama, usai penyerahan LKPP juga dilangsungkan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2019. Dalam Entry Meeting tersebut, Anggota II BPK sebagai koordinator pemeriksaan LKPP menyampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam LKPP. Pius Lustrilanang juga meminta agar dalam pemeriksaan LKPP 2019 ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan pemanfaatan TIK. “Hal ini dikarenakan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN akan memanfaatkan teknologi informasi dan media komunikasi”, pungkasnya.

Selain Ketua BPK, Rapat Penyampaian dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2019 (Unaudited) ini diikuti oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dan para Anggota BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK. Hadir pula para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: