SIARAN PERS

BPK: Tidak Ada Pejabat Aktif BPK yang Rangkap Jabatan di BUMN/BUMD

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (29 Juni 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menegaskan bahwa tidak ada pejabat negara dan pegawai yang berstatus aktif bekerja di BPK saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD. Hal ini menanggapi pemberitaan di media massa yang bersumber dari pernyataan Anggota Ombudsman RI bahwa banyak pejabat negara yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, salah satunya dari BPK.

BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian, yang menjabat Komisaris BUMN saat ini. Larangan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif diatur dengan tegas dalam Peraturan BPK No.4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

Jika masyarakat mengetahui terdapat pejabat atau pegawai BPK yang melanggar peraturan tersebut dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK melalui menu Whistleblowing Systems pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email itama.pi@bpk.go.id

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: