SIARAN PERS

BPK Tidak Pernah Menjadi Klaster Covid-19

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Jumat (19 Juni 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) tidak pernah menjadi klaster covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini (19/6) di Kantor Pusat BPK Jakarta dan secara virtual melalui video conference.

Ketua BPK menjelaskan, pada Kamis 18 Juni 2020, Auditorat Keuangan Negara (AKN) I bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan rapid test yang awalnya hanya untuk pegawai di lingkungan AKN I. “Rencana awal, rapid test dilakukan khusus untuk 200 orang pegawai di AKN I. Dalam pelaksanaannya, BIN berinisiatif membawa 1.000 kit rapid test. Memanfaatkan rapid test kit yang cukup banyak, pelaksanaan rapid test berkembang dari hanya pegawai di AKN I, juga memberi kesempatan satker lainnya yang sukarela mengikuti rapid test,”papar Ketua BPK.

Dibukanya peluang tersebut maka peserta bertambah dari 200 orang menjadi 858 orang. Antusiasme ini membuat antrian panjang, meskipun tetap menjaga jarak fisik 1-1,5 meter dan menggunakan masker. Dari hasil rapid test, pada awalnya diketahui 841 pegawai hasilnya non reaktif dan 17 pegawai reaktif. Untuk 17 pegawai yang hasil rapid test-nya reaktif tersebut, langsung dilakukan swab test sebagai bagian dari prosedur PCR test. Hasil PCR memperlihatkan bahwa seluruh 17 pegawai BPK tersebut adalah Negatif.

Sebagai informasi, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Dengan kata lain, ini adalah metode deteksi tidak langsung, dengan asumsi bila antibodi meningkat, ada dugaan tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona.

Namun, penting diketahui bahwa pembentukan antibodi memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu. Hal inilah yang bisa menyebabkan keakuratan dari rapid test cukup rendah. Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19. Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona adalah dengan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.

BPK menggelar rapid test COVID-19 dengan bersinergi bersama BIN. Rapid test ini merupakan langkah preventif untuk memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan BPK dan sebagai langkah antisipasi risiko di dalam lingkungan BPK. Dimana hasilnya mengkonfirmasi efektivitas dari penerapan protokol kesehatan di BPK.

BPK telah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai bagian yang terintegrasi dengan tata kelolanya dan ini mendukung kebijakan Presiden yang menetapkan kondisi darurat kesehatan. BPK secara efektif berhasil mengendalikan penularan COVID-19 di lingkungan kerjanya dan saat ini BPK siap dan telah mulai menerapkan prosedur kerja dengan tatanan normal yang baru.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: