BERITA UTAMA

BPK Undang Media Massa untuk Memahami IHPS II Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Untuk mendiseminasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat melalui media massa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar media workshop untuk mengupas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. Workshop ini dilaksanakan secara virtual melalui media telekonferensi yang dilaksanakan pada Senin (11/5/2020) dan merupakan bentuk komunikasi BPK dengan stakeholder.

Workshop yang diikuti oleh para insan pers baik dari media cetak, penyiaran maupun media online dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Sekretaris Jenderal, Bahtiar Arif, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Slamet Kurniawan dan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi.

Workshop yang dilaksanakan selama dua jam ini diselenggarakan dengan metode tanya jawab antara para peserta dengan para narasumber. Pada kesempatan tersebut, narasumber memaparkan antara lain Ringkasan Eksekutif IHPS II Tahun 2019, obyek, kesimpulan, temuan dan rekomendasi pemeriksaan kinerja “Efektifitas Pengelolaan Utang Pemerintah Pusat untuk Menjamin Biaya Minimal dan Resiko Terkendali serta Kesinambungan Fiskal Tahun 2018 dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu “Pelaksanaan Pengawasan Bank Umum Tahun 2017 – 2019 pada OJK dan Instansi Terkait”.

Menjawab pertanyaan dari peserta workshop terkait penetapan dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2019, Ketua BPK mengatakan bahwa Menteri Keuangan tidak perlu menunggu hasil audit BPK untuk mencairkan DBH. Terlebih lagi DBH tersebut untuk kekurangan pembayaran 2018 dan 2019.

"Penting untuk ditegaskan di sini bahwa tidak relevan menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk pembayaran DBH. Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah manapun dengan pemeriksaan BPK," tegasnya.

Untuk pencairan DBH tersebut, BPK sudah berkirim surat dengan Kementerian Keuangan pada 28 April 2020. Dalam surat tersebut BPK menjelaskan tugas pemeriksaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan pencairan DBH oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa saluran media massa sangat penting bagi BPK sebagai partner strategis untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahami apa yang dihasilkan BPK melalui tugas pemeriksaannya.

“Sinergitas antara BPK dan media harus dapat terus terjalin dengan komunikasi yang terus semakin baik dalam rangka untuk menyamakan persepsi dalam menjembatani antara bahasa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang bersifat kaku dan teknis dengan bahasa di dalam media yang mudah dicerna oleh masyarakat”, tuturnya.

Bagikan konten ini: