BERITA UTAMA

BPK Ungkap Beberapa Permasalahan Signifikan pada 12 Entitas Pemeriksaan di Lingkungan AKN I

JAKARTA, Humas BPK - Dalam pemeriksaan LK tahun 2021 pada 12 kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi entitas pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I), BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (30/06).

"Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kurangnya penerimaan negara dari pajak serta kurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total nilai temuan pada 12 K/L tersebut minimal sebesar Rp32,05 miliar," jelas Anggota I BPK.

Atas permasalahan tersebut, pihak K/L selama dalam proses pemeriksaan telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara hingga tanggal laporan yaitu 27 Mei 2022 sebesar Rp4,33 miliar atau 13,52 % dari nilai temuan. Berdasarkan hal tersebut, maka BPK memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon cepat dari K/L untuk menindaklajuti temuan tersebut.

"BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan lainnya untuk mendapat perhatian dari segenap pimpinan K/L, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan yang telah baik dapat dipertahankan.

Selain itu, Anggota I BPK menegaskan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas laporan keuangan entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, tetapi juga komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

"Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, maka dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK," imbuhnya.

Menutup sambutannya, Anggota I BPK memberikan apresiasi kepada para pimpinan K/L beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upaya yang dilakukan, sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, dan mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang.

"Karena opini terbaik yang diperoleh di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LHP ini, Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, Kepala Badan Metereologi dan Geofiska (BMKG), Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Henri Alfiandi, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Aan Kurnia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Mariana Amiruddin, Auditor Utama Keuangan Negara I, Novi Gregory A. Pelenkahu, dan para pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: