BERITA UTAMA

BPK Ungkap Tindak Lanjut Rekomendasi pada Pemerintah Daerah dalam IHPS II Tahun 2021

JAKARTA, Humas BPK - Sejak tahun 2005 hingga 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa, diantaranya kepada pemerintah daerah sebanyak 82% atau 517.139 rekomendasi senilai Rp65,26 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Jumat (03/06).

"Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi pada pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 78,3% atau 404.449 rekomendasi senilai Rp33,67 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 16,8% atau 86.706 rekomendasi sebesar Rp27,09 triliun belum sesuai rekomendasi, 4,1% atau 21.711 rekomendasi senilai Rp2,78 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 0,8% atau 4.273 rekomendasi senilai Rp1,70 triliun tidak dapat ditindaklanjuti," jelas Ketua BPK.

Ketua BPK menegaskan bahwa secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp117,52 triliun, diantaranya, senilai Rp24,59 triliun berasal dari entitas pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Capaian tersebut merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK menegaskan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan ditentukan oleh tindak lanjutnya oleh para pihak yang diperiksa, termasuk pemerintah daerah dan BUMD. Oleh karena itu, pemantauan tindak lanjut oleh BPK RI dan pengawasan DPD menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas hasil pemeriksaan, dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kami percaya, bahwa kita memiliki komitmen yang sama, yakni setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan bernegara," tutupnya.

Hadir dalam sidang paripurna yang dilaksanakan secara hybrid ini, Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, Sultan Baktiar Najamudin, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, para Anggota DPD, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: