BERITA UTAMA

Capaian Opini Lampaui Target Kinerja Keuangan Daerah dalam RPJMN 2015-2019

JAKARTA, Humas BPK - Opini pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD), La Nyalla Mattalitti, pada Selasa (10/11).

Ketua BPK mengatakan, capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing senilai 85%, 60%, dan 65% di tahun 2019.

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah dicapai oleh seluruh 34 pemerintah provinsi di Indonesia (100%), sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota, opini WTP telah dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88%) dan 87 dari 93 pemerintah kota (94%)," ungkap Ketua BPK dalam Rapat Paripurna DPD yang diselenggarakan di Gedung DPD, di Jakarta.

IHPS I Tahun 2020 diserahkan langsung oleh Ketua BPK kepada Ketua DPDP RI, La Nyalla Mattalitti dan disaksikan oleh para Wakil Ketua DPD RI serta Anggota DPD RI yang mengikuti Rapat Paripurna, baik secara fisik maupun virtual. Penyerahan IHPS tersebut juga turut dihadiri secara fisik oleh Anggota I BPK/Pimpinan Auditorat Keuangan Negara I, Hendra Susanto dan para pimpinan BPK lainnya secara virtual.

Ketua BPK dalam pidatonya menyampaikan, pada semester I 2020, BPK telah memeriksa 541 LKPD Tahun 2019 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2019. Pada saat IHPS disusun, Ketua BPK menyebutkan, bahwa satu Pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2019 (unaudited) kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Agung Firman mengungkapkan, bahwa terdapat peningkatan LKPD dengan opini WTP, dari 0,65% (3 LKPD) pada tahun 2006 menjadi 90% (485 LKPD) pada tahun 2019. Menurutnya, kenaikan kualitas LKPD tersebut antara lain karena Pemda telah melakukan perbaikan dengan menghitung ulang nilai saldo awal persediaan dan melakukan koreksi yang diperlukan dalam penyajian persediaan pada laporan keuangan.

Selain itu, Pemda juga telah melakukan penelusuran dan pemutakhiran aset tetap secara bertahap pada Kartu Inventaris Barang, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal dan belanja barang dan jasa dengan menyetor ke kas daerah.

"Adapun penyebab belum diperolehnya opini WTP pada 56 LKPD adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian LKPD secara material dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau ketidakcukupan bukti untuk mendukung kewajaran LKPD tersebut," jelasnya.

Di hadapan para Anggota DPD RI, Ketua BPK mengatakan bahwa BPK senantiasa pro aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah untuk memperkuat komitmen dan kompetensi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Ketua BPK berharap IHPS dan LHP BPK Semester I 2020 yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan terhadap sejumlah temuan serta rekomendasi BPK yang membutuhkan pendalaman, Ketua BPK menegaskan, bahwa BPK membuka diri untuk memberikan penjelasan, dan untuk keperluan tindak lanjut dapat diselenggarakan focuss group discussion atau workshop.

Bagikan konten ini: