BERITA UTAMA

Dukung Pencegahan Penyebaran COVID 19, BPK Perpanjang WFH Hingga 13 Mei 2020

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pelaksana BPK sampai dengan 13 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi terkini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia dan kebijakan pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.

Perpanjangan masa WFH di lingkungan Pelaksana BPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal BPK Nomor 08/SE/X-XIII.2/4/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Sekretariat Jenderal BPK Nomor 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK tanggal 21 April 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif ini mengubah ketentuan sebelumnya tentang masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (COVID-19) di lingkungan Pelaksana BPK, yang semula terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 21 April 2020 menjadi terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 13 Mei 2020, dan dapat dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa, selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19, tugas pemeriksaan dapat dilaksanakan secara daring/online dengan memperhatikan keamanan data dalam komunikasi media daring/online.

Selain itu surat edaran tersebut juga mengatur bahwa, pelaksanaan pemeriksaan tetap berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mengikuti prosedur alternatif apabila diperlukan dalam pemeriksaan lapangan, dengan memperhatikan keadaan tertentu darurat wabah COVID-19, pelaksanaan PSBB, serta kebijakan pelaksanaan WFH di masing-masing daerah.

Bagikan konten ini: