BERITA UTAMA

Entry Meeting Tandai Mulainya Pemeriksaan LK pada Entitas di Lingkungan AKN IV BPK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan entry meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada entitas di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Rabu (13/1). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin langung oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun.

Hadir pada kesempatan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, serta Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Agung Kuswandono.

Anggota IV dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan.

"Kriteria pemberian opini tersebut adalah kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi sesuai ketentuan SAP, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK juga menyampaikan gagasan kepada entitas mengenai terobosan agar tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK lebih bermakna untuk perbaikan tata kelola. Gagasan tersebut yaitu agar capaian tindak lanjut rekomendasi BPK, menjadi salah satu tolok ukur bagi satuan kerja dalam pembayaran tunjangan kinerja.

"Begitu pula dengan rekomendasi yang berupa sanksi atau teguran juga bisa dikaitkan dengan potongan pembayaran tunjangan kinerja," ungkapnya. Isma Yatun berharap gagasan tersebut menjadi perhatian yang sangat serius untuk dapat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

Pertemuan ini merupakan awal dari kegiatan rutin yang dilakukan BPK untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga TA 2020. Auditor Utama Keuangan negara IV BPK, Syamsudin menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung selama 90 hari tersebut akan dilaksanakan dengan mengutamakan prosedur pemeriksaan secara virtual.

"Pemeriksaan LKKL tahun ini akan kami utamakan pelaksanaan prosedur auditnya secara virtual atau pemeriksaan jarak jauh, kecuali untuk hal-hal yang memang tidak bisa dilakukan secara virtual," jelasnya pada pertemuan yang juga dihadiri oleh pemeriksa di lingkungan AKN IV BPK tersebut.

Bagikan konten ini: