BERITA UTAMA

Harmonisasi dan Sinkronisasi Perlu Dilakukan Terhadap Produk Hukum BPK

Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan Seminar Hukum Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum terkait dengan Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 20 – 21 Februari 2018 di Kantor Pusat BPK

Dalam pidato laporannya Kepala Direktorat Utama Binbangkum, Nizam Burhanuddin mengatakan bahwa pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi dari suatu produk hukum tidak terbatas hanya pada saat akan dilakukan pembentukan suatu produk hukum di BPK saja namun pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi perlu juga dilakukan terhadap produk hukum BPK yang sudah terbentuk. Hal tersebut perlu dilakukan karena adanya dinamika hukum atas dibentuk dan diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya peraturan perudang-undangan itu menyebabkan beberapa produk hukum BPK menjadi tidak harmonis dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang baru diundangkan tersebut.

Dari sisi internal BPK terdapat beberapa perubahan peraturan diantaranya mengenai perubahan organisasi dan tata kerja BPK. Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK, sebelum perubahan organisasi, sebelum perubahan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara tentunya akan membawa dampak dalam mempertanggungjawabkan hasil tugas dan pemeriksaan BPK.

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan dalam tatanan konstitusi Indonesia, BPK mempunyai perananan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu banyak yang berubah pada dewasa ini, salah satu contohnya adalah surat edaran Mahkamah Agung tentang arahan bagi para hakim untuk merujuk bahwa satu-satunya yang dapat menentukan kerugian negara adalah BPK. Hal ini membawa dampak positif bagi BPK akan tetapi juga membawa dampak yang sangat luar biasa terutama dengan Aparat Penegak Hukum dan Auditor Internal Pemerintah dalam hal ini adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga harus difikirkan agar produk-produk hukum BPK tidak berjalan sendiri.

“Pada saat ini BPK telah menerbitkan banyak Peraturan BPK untuk mendukung tugas dan wewenang tentunya berkonsekuensi terhadap semakin banyak produk hukum yang diterbitkan. Oleh karena itu dengan adanya perkembangan organisasi maka perlu dilakukan suatu kegiatan indentifikasi produk hukum. Indentifikasi produk hukum diperlukan untuk mengetahui produk hukum BPK mana yang membutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi”, jelas Wakil Ketua BPK.

Selain itu juga hadir sebagai narasumber dalam seminar ini adalah pakar ilmu tata negara, Refly Harun serta Kepala Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih.

Bagikan konten ini: