SIARAN PERS

Informasi Pelaksanaan Rapat Terbatas Antara BPK dan Kementerian

» Unduh Pdf

Jakarta, Jumat (23 Agustus 2019) – Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaiannya dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Instansi Terkait lainnya dengan hasil yang signifikan dan perlu mendapat perhatian semua pihak. Berdasarkan hal ini, BPK menyelenggarakan Rapat Terbatas bersama Kementerian untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara lengkap. Rapat berlangsung pada hari ini (23/8) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam Rapat Terbatas ini hadir para narasumber yaitu Anggota BPK, Rizal Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri ESDM, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat juga dihadiri oleh para Komisaris Utama dan Direktur Utama Perusahaan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.

-Biro Humas dan Kerja Sama Internasional-

Bagikan konten ini: