BERITA UTAMA

IPKN Diharapkan dapat Meningkatkan Profesionalitas dan Kinerja Pemeriksa Keuangan Negara

JAKARTA, Humas BPK - Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi cara bekerja kita termasuk dalam pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun demikian untuk menjamin pengelolaan keuangan negara tetap dapat mencapai tujuan bernegara dalam kondisi seperti apapun, akuntabilitas harus tetap dijaga.

Demikian disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan sambutan dalam kegaiatan pelantikan para ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Wilayah Barat, Tengah, dan Timur periode 2020-2023 yang diselenggarakan pada Selasa (9/6/2020) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta.

"Dalam melakukan pemeriksaan pada masa pandemi Covid-19, adaptasi terhadap prosedur pengujian memang diperlukan akan tetapi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tetap dipatuhi", ungkap Ketua BPK.

Merespon kebutuhan situasi ini, BPK telah melakukan berbagai upaya diantaranya menyusun dan menetapkan prosedur pemeriksaan dalam keadaan darurat untuk merespon kebijakan negara yang mengharuskan sebagian besar pekerjaan dilakukan di rumah (work from home). Tiga hal yang mengemuka dalam situasi pandemi Covid-19 adalah pembatasan fisik, sosial dan meningkatnya intensitas pengunaan teknologi informasi. Ketiga hal inilah yang akan membentuk tatanan normal baru (new normal).

Selain itu Ketua BPK mengharapakan para Ketua IPKN Wilayah yang telah dilantik dapat memimpin IPKN di wilayahnya dengan baik, sehingga keberadaan organisasi profesi ini semakin dapat mendukung peningkatan kompetensi pemeriksa keuangan negara. Profesionalitas dan tentunya kinerja dari para pemeriksa keuangan negara termasuk menjadi sarana membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mengedepankan akuntabilitas untuk semua atau accountability for all.

"Jika akuntabilitas untuk semua dapat diterapkan kami yakin pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bersih dan akuntabel dapat tercapai sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia" ungkap Ketua BPK.

Pembentukan IPKN bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN menyelenggarakan kegiatan antara lain mengembangkan standar pemeriksaan, mengembangkan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan serta praktik pemeriksaan yang baik, menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota, menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.

Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 250 orang peserta dilakukan dengan dua metode yaitu dengan hadir secara langsung yang dillakukan dengan protokol kesehatan yang sangat disiplin dan dengan secara virtual dengan media telekonferensi.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Institut Pemeriksa Keuangan Negara (DPN IPKN) yang juga merupakan Anggota V BPK Bahrullah Akbar melantik para ketua IPKN wilayah ini terdiri dari tiga wilayah. Pertama, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Barat meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Kedua, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Tengah, yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan ketiga, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Timur, yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

Setelah kegiatan pelatikan, IPKN menggelar Seminar dengan topik "Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara di Masa Pandemi Covid-19". Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Mardiasmo sebagai narasumber. Para narasumber menjelaskan bagaimana kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara serta peran APIP dalam mengawal tata kelola keuangan negara di masa pandemi Covid-19. Di acara tersebut juga dilakukan penyerahan seritifikat CSFA (Certified State Finance Auditor) Recognition kepada Kepala BPKP dan Ketua IAI. CSFA merupakan sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara sebagai pengakuan atas profesionalisme para pemeriksa keuangan negara.

Bagikan konten ini: