BERITA UTAMA

Ketua BPK: Opini WTP Bukan Hadiah dari BPK

GORONTALO, Humas BPK - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Karena opini bukan hadiah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Demikian disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, di Gorontalo, Jumat (11/6).

Ketua BPK mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah berupaya keras, konsisten, dan disiplin untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelolanya, khususnya tata kelola keuangan yang kemudian tercermin dalam penyajian Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020. Agung Firman menyebutkan LK Pemprov Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Dari hasil pemeriksaan atas LK Tahun 2020, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan," ujar Ketua BPK. "Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo Tahun 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," jelasnya usai penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Namun, opini WTP tidak berarti LK Pemprov Gorontalo bebas dari kesalahan. Ketua BPK mengungkapkan, BPK masih menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kelemahan SPI tersebut antara lain tidak terdapat aktivitas pengendalian yang efektif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga terjadi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.

Pada kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana, dan jajaran instansi vertikal Provinsi Gorontalo tersebut, disampaikan pula bahwa BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Gorontalo.

Temuan tersebut antara lain, Pemprov Gorontalo belum tertib menatausahakan Aset tetap, pemberian beasiswa pendidikan yang seharusnya bagi masyarakat miskin berprestasi tidak tepat sasaran dan dianggarkan sebagai Belanja Jasa Kantor berupa uang yang diberikan kepada masyarakat. selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan pemeliharaan jalan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Beberapa permasalahan lainnya juga disampaikan Ketua BPK dalam paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut. Atas permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan, Ketua BPK mendorong agar Gubernur Gorontalo dan jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain LHP atas LK, di kesempatan yang sama BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Pembangunan Manusia dan Pembangunan Rumah Mahyani pada Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2020. Pada pemeriksaan ini, BPK memfokuskan untuk menilai manfaat atas program Pemprov Gorontalo yang terkait dengan pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan penyediaan Rumah Mahyani Tahun 2020.

Setelah LHP diserahkan, lanjut Ketua BPK, tugas BPK tentunya tidak berhenti, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Oleh karena itu, Ketua BPK meminta komitmen tindak lanjut dari Pemprov Gorontalo.

"Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," pungkas Ketua BPK.

Bagikan konten ini: