SIARAN PERS

Ketua BPK Resmikan Organisasi Profesi Pemeriksa IPKN

» Unduh PDF

Jakarta, Kamis (20 Februari 2020) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Agung Firman Sampurna, meresmikan organisasi profesi pemeriksa yang dinamakan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). Pembentukan IPKN diharapkan memberikan manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi. Organisasi ini juga dapat berperan menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profesi.

“Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara,” ungkap Ketua BPK dalam sambutan pembukaan acara pada hari ini (20/2). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta ini dihadiri oleh para pemegang sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) dan perwakilan berbagai organisasi profesi di Indonesia.

Pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya makin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.

BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga dapat berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut, BPK melakukan penguatan sistem dan kompetensi, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi bagi pemeriksa. Hasilnya, saat ini BPK memiliki 115 pemegang sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang disebut dengan CSFA dan menyandang gelar CSFA.

Penyelenggaraan sertifikasi profesi ini selain menjamin kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara sesuai dengan Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Permenpan RB tersebut mengatur bahwa “BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa” dan “Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan”.

Selain peresmian IPKN, juga diselenggarakan Diskusi Buku “Membangun BPK Paripurna”. Buku ini merupakan kumpulan tulisan dari 73 orang pemeriksa BPK yang memegang sertifikasi CSFA. Buku ini diharapkan dapat memperluas wawasan pembacanya mengenai pemeriksaan keuangan negara. Oleh karena itu, sasaran pembaca buku ini bukan hanya internal BPK, tetapi juga akademisi, peneliti, pelajar, dan masyarakat umum lainnya.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: