BERITA UTAMA

Melalui Pemeriksaan BPK Kawal Transparansi Anggaran Penanganan COVID-19

JAKARTA, Humas BPK - Penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi penangangan COVID-19, harus dibarengi dengan komitmen dan pengawalan serta pengawasan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif RRI Pro-3 Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Harry pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Terkait pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 tersebut, Harry menjelaskan bahwa saat ini BPK belum melakukan pemeriksaan.

"Berkaitan dengan anggaran (penanganan pandemi COVID-19) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, BPK belum melakukan pemeriksaan. Kita melakukan pemeriksaan pada Semester II 2020, khususnya pemeriksaan dalam konteks anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19", ungkap Harry via phone-air pada acara yang dipandu oleh Aska Ariska (Presenter) dari studio RRI Pro-3.

Live Dialog yang disiarkan langsung secara nasional tersebut, mengusung tema "Mengawal Transparansi Anggaran Penanganan COVID-19". Selain Anggota VI BPK, acara ini juga menghadirkan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat Cecep Suryadi sebagai narasumber.

Pada kesempatan itu, Cecep Suryadi mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan COVID-19 dalam rangka penyelamatan manusia dan ekonomi nasional menjadi satu masalah yang menjadi perhatian bersama masyarakat luas. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan akibat dari COVID-19 semakin meningkat. Menurutnya, hal ini harus menjadi bagian dari perhatian seluruh Badan Publik yang berhubungan dengan layanan informasi publik

Dialog ini diisi dengan diskusi langsung terbatas terkait dengan hak-hak masyarakat mengenai layanan informasi publik yang berkait dengan COVID-19. Tujuan dilaksanakan dialog tersebut yakni untuk memberikan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat luas melalui media radio.

Bagikan konten ini: