BERITA UTAMA

Melalui Teleconference, BPK dan Pemerintah Bahas Perubahan Pelaksanaan APBN 2020

JAKARTA, Humas BPK – Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan rapat bersama Pemerintah RI melalui telekonferensi (teleconference). Rapat yang berlangsung pada Senin (23/3) tersebut membahas perubahan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 terkait kondisi luar biasa pandemik Coronavirus disease (COVID-19).

Dalam teleconference ini, BPK berpendapat bahwa putusan mengenai kebijakan anggaran pada prinsipnya memang bukan kewenangan BPK. Karena itu, BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran. Pelaksanaan anggaran merupakan ranah kekuasaan pemerintah sebagai pejabat pengelola keuangan negara. Ketika terkait dengan undang-undang yang menjadi landasannya, maka menjadi domain DPR yang memiliki wewenang konstitusional dalam menetapkan Anggaran (APBN).

Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan BPK, yakni Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Sedangkan Pemerintah RI diwakili oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Selain itu, dalam pertemuan bersama pemerintah ini BPK menyampaikan penjelasan terkait pilihan kebijakan yang tersedia, dimana APBN-P merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional.

Selanjutnya BPK meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan rapat secara teleconference ini merupakan tindak lanjut atas himbauan pemerintah agar melakukan social distancing dan mengurangi adanya pertemuan secara langsung dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Bagikan konten ini: