BERITA UTAMA

Menutup Secara Resmi Rakornis, Sekretaris Jenderal Ingatkan Hasil Review dari Inspektorat Utama

JAKARTA, Humas BPK - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif menutup secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), yang diselenggarakan secara daring, pada Kamis (11/02/2021).

Dalam acara Penutupan Rakornis yang mengusung tema "Kolaborasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Modern, Handal, Transparan dan Akuntabel", dalam sambutannya Sekretaris Jenderal menyampaikan beberapa hal sesuai dengan hasil review dari Inspektorat Utama yang harus menjadi perhatian satuan kerja di yang ada di BPK di dalam mengelola keuangan dan BMN.

"Hal-hal yang harus mendapat perhatian tersebut yaitu masih diketemukannya kesalahan pembebanan mata anggaran di dalam pertanggungjawaban keuangan, dengan demikian diharapkan setiap satuan kerja diharapkan lebih cermat, teliti, disiplin di dalam melakukan penganggaran dan mencatat realisasi kegiatan sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS)," jelas Sekretaris Jenderal.

Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa satuan kerja diharapkan lebih cermat dan teliti di dalam melakukan perhitungan dan pengklasifikasian kegiatan serta memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan. Kesalahan pencatatan yang masihh diketemukan seperti pada belanja dan pendapatan sewa, belanja pegawai dan barang yang masih harus dibayar, belanja persediaan, belanja langganan listrik, tellepon dan air, belanja perjalanan dinas, belanja uang makan pegawai, belanja pemeliharaan serta belanja penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, yang menjadi catatan hasil review dari Inspektorat Utama bahwa di dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan masih diketemukan kesalahan diantaranya adalah ketidaksinkronan antara angka yang ada di dalam tabel dengan penjelasan serta lampiran, untuk itu satuan kerja agar lebih cermat dan diteliti lagi, terutama apabila terdapat koreksi-koreksi yang dilakukan, untuk juga dikoreksi di Catatan atas Laporan Keuangannya (CaLK). Selain itu juga setiap satuan kerja untuk dapat meningkatkan review berjenjang di dalam telaah mandiri atas laporan keuangan.

Terkait dengan pengelolaan BMN yang harus diperhatikan adalah terkait dengan kapitalisasi aset. Kapitalisasi aset ini merupakan temuan berulang setiap tahun, dan untuk menghindari hal ini maka diharapkan satuan kerja terus melakukan monitoring ketersediaan anggaran pada akun Belanja Modal, dan apabila anggaran Belanja Modal tidak mencukupi maka hendaknya satuan kerja melakukan proses revisi anggaran terlebih dahulu sebelum melakukan belanja modal tersebut.

"Berdasarkan sumber perolehan BMN masih terdapat satuan kerja yang belum tepat dalam pengelompokan kode BMN (kodifikasi). Kondisi ini akan berpengaruh dalam penyajian Laporan Keuangan dan Laporan BMN. Satuan kerja perlu secara mandiri melakukan reklasifikasi dalam aplikasi SIMAK BMN atas kodifikasi BMN yang belum tepat, sehingga pada saat penyajian Laporan Keuangan dan Laporan BMN lebih akurat," ungkapnya dalam rapat kerja yang dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta pegawai pelaksana BPK.

Dalam penatausahaan BMN masih terdapat kesalahan-kesalahan dalam penyajjian seperti ketidak sesuaian antara nilai yang tertera dalam tabel dengan narasi, ketidak sesuaian antara nilai yang tertera di tabel dengan lampiran. Kesalahan penulisan juga masih terdapat pada BMN alat persenjataan dan lampiran pada Laporan BMN yang belum distempel. Kedepannya diharapkan satuan kerja dalam menyusun Laporan BMN dapat lebih cermat dan teliti.

"Setiap satuan kerja diharapkan secara periodik melakukan inventarisasi dan memutakhirkan Daftar Barang Ruangan (DBR) sehingga nantinya akan diketahui keberadaan, jumlah dan kondisi BMN yang masih ada sehingga pemanfaatan BMN tersebut akan lebih optimal. Di dalam pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, diharapkan satuan kerja secara aktif untuk selalu melakukan monitoring atas pemanfaatan BMN di lingkungan kerjanya baik dari sisi perjanjian yang baru maupun perpanjangannya, contohnya penyewaan ATM kepada bank tertentu, penyewaan kantin dan lain-lain," himbaunya.

Selain itu juga masih terdapat BMN yang dalam kondisi fisik yang sudah rusak berat namun belum dilakukan reklasifikasi menjadi aset tetap tidak digunakan dalam operasional pemerintahan dan belum diusulkan untuk proses penghapusan. Satuan kerja diharapkan secara periodik melakukan inventarisasi agar proses penghapusan BMN yang dalam kondisi rusak berat tersebut lebih tertib dan lebih optimal, dan sehingga BMN yang tercatat pada neraca dapat memenuhi prinsip-prinsip akuntansi penyajian dengan nilai yang wajar dan menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Lebih jauh Sekretaris Jenderal menyebutkan bahwa berdasarkan hasil dari review atas penilaian atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2020, maka diharapkan pada Tahun 2021 seluruh satuan kerja dapat memperbaiki penerapan maupun penilaian PIPK tersebut. Meskipun hasil penilaian PIPK tingkat gabungan menunjukan efektif namun hal ini bukan berarti tidak ada kelemahan dalam proses penilaian PIPK.

"Sebagai tindak lanjut dari hasil Rakornis ini, setiap unit kerja diharapkan dapat memperbaiki laporan keuangannya sesuai dengan kesepakatan dan menyampaikan kembali laporan keuangan yang telah diperbaiki namun belum diperiksa (unaudited) paling lambat pada tanggal 17 Februari 2020 melalui Portal Biro Keuangan," tegasnya.

Sekretaris Jenderal kembali menegaskan bahwa ntuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) diharapkan seluruh satuan kerja mempersiapkan dengan baik antara lain menelaah kembali laporan keuangan Tahun 2020 Unaudited, melengkapai dokumen pertanggungjawaban keuanagan dan pengelolaan BMN seta melakukan digitalisasi atau pemindaian terhadap seluruh dokumen keuangan dan pengelolaan BMN dalam bentuk soft copy.

Pada akhir sambutannya Sekretaris Jenderal menyebutkan bahwa pada tahun 2021 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) bertambah satu yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Balai Diklat PKN) Bali. Dalam rangka pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2021, maka Balai Diklat PKN Bali harus segera mempersiapkan perangkat pejabat perbendaharaan sebagai pengelola keuangan dan BMN dengan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Biro Keuangan dan Biro Umum.

Bagikan konten ini: