BERITA UTAMA

Pahami Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Keuangan Negara, BPK Gelar Seminar Nasional

Untuk memberikan gambaran mengenai makna risiko bisnis dan risiko kerugian keuangan negara khususnya di bidang minyak dan gas bumi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Seminar Nasional yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Senin (22/7). Dengan mengusung tema “Memetakan Makna Risiko Bisnis Dan Risiko Kerugian Keuangan Negara di Sektor Minyak dan Gas Bumi” BPK menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Anggota IV BPK, Rizal Djalil yang bertindak sebagai pembicara utama dalam seminar ini mengatakan, risiko bisnis dan risiko kerugian keuangan negara adalah dua hal yang berbeda, namun dapat bersinggungan, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum untuk mempertegas singgungan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa untuk menghindari risiko pidana bagi Chief Executive Officer (CEO) migas, maka perlu diatur prosedur pengambilan keputusan bisnis yang melibatkan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Konkretnya perlu dibuat regulasi terkait Peraturan Menteri BUMN terkait dengan keabsahan rapat Board of Director (BOD) dan juga rapat Dewan Komisaris,” ungkap Anggota IV BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK juga menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK membedakan secara tegas kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang timbul karena risiko bisnis dan kerugian BUMN yang timbul karena perbuatan melawan hukum. “Kerugian BUMN yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum inilah yang disebut sebagai kerugian negara,” tegasnya. Adapun kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis tidak disebut sebagai kerugian negara, tetapi sebagai kerugian bisnis.

Selain Anggota IV BPK, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Guru Besar Teknik Produksi Perminyakan ITB, Tutuka Ariadji, serta bertindak sebagai moderator yaitu Effendi Ghazali dan Tina Talisa. Seminar ini dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta para pemeriksa di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: