BERITA UTAMA

Pemeriksa Harus Mampu Membangun Komunikasi yang Efisien dan Efektif

Jakarta, Humas BPK - Dalam melaksanakan pemeriksaan, para pemeriksa harus mampu membangun komunikasi yang efisien dan efektif, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti oleh entitas terperiksa.

Hal tersebut disampaikan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, beserta jajarannya, saat memberikan sambutan pada entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2022 di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11).

Anggota I BPK mengatakan bahwa tujuan dalam pemeriksaan interim adalah untuk memutakhirkan profil risiko serta pengendalian internal dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022. Ada tiga sasaran dan fokus pemeriksaan yang dilakukan. Pertama, profil risiko dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022 dan pengendalian internalnya, termasuk risiko yang ditimbulkan dari sistem informasi dan aplikasi yang digunakan dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022.

Kedua, temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya pemeriksaan yang mempengaruhi opini Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL).

"Dan yang ketiga yaitu, pengujian substantif transaksi siklus pendapatan dan belanja sampai dengan triwulan III tahun 2022 pada satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara ", kata Anggota I BPK.

Selain melalukan entry meeting, dalam kesempatan yang sama, BPK juga melakukan exit meeting pemeriksaan atas pelaksanaan intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) s.d semester I TA 2022 pada Kejaksaan RI dan instansi terkait di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang telah selesai pada bulan Oktober.

Anggota I BPK mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan pokok terkait dengan pengelolaan PNBP, diantaranya pengelolaan dan upaya penyelesaian uang pengganti tindak pidana korupsi yang belum optimal.

Selain itu, pengelolaan dan penatausahaan barang bukti, barang rampasan dan uang rampasan belum memadai, serta pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya perkara tilang juga belum memadai.

Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan, baik yang akan dilakukan maupun yang telah dilakukan, Anggota I BPK berharap seluruh jajaran satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan.

"Keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran satuan kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksaan," ungkap Anggota I BPK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung, Sunarta, Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Kejaksaan RI yang hadir secara daring, serta tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: