BERITA UTAMA

Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 Berakhir, BPK Gelar Pertemuan Terbatas dengan K/L

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Selasa (25/5). Exit Meeting Pemeriksaan LKPP merupakan tahap akhir dari keseluruhan rangkaian proses pemeriksaan LKPP, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.

Dalam kesempatan ini, Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyerahkan Asersi Final, Tanggapan dan Rencana Aksi Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP) atas LKPP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah, para Menteri, dan Pimpinan Lembaga. Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses Pemeriksaan LKPP Tahun 2020.

Hadir pada Exit Meeting Pemeriksaan LKPP tersebut di antaranya Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing, dan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya BPK. Sedangkan mewakili Pemerintah turut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wakil Menteri Keuangan, serta 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam pertemuan yang digelar terbatas tersebut, BPK membahas mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan antara Tim Pemeriksa dengan Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas pelaporan. Pada kesempatan ini, BPK juga menyampaikan permasalahan signifikan yang belum ditindaklanjuti.

Anggota II BPK dalam sambutannya mengatakan, dalam proses pemeriksaan diperlukan adanya komunikasi yang efektif dan efisien. Ia menyebutkan, selama proses pemeriksaan, BPK telah mengkomunikasikan secara berjenjang dengan masing-masing entitas pelaporan mengenai seluruh temuan pemeriksaan LKPP Tahun 2020 beserta tanggapan entitas, baik yang merupakan temuan-temuan pemeriksaan di tingkat LKKL, LKBUN, maupun Konsolidasi LKPP.

"Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan Pemeriksa membangun komunikasi yang efisien dan efektif pada seluruh proses pemeriksaan, yang mencakup pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan dan pengujian bukti pemeriksaan, serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada para pejabat yang bertanggung jawab," jelas Anggota II BPK.

Mengakhiri sambutannya, Anggota II BPK menekankan perlunya tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK. "Permasalahan-permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah karena berpotensi berpengaruh terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020" pungkasnya.

Bagikan konten ini: