BERITA UTAMA

Pemerintah Provinsi Lampung Memperoleh Opini WTP ke-7 Kalinya atas LK Provinsi Lampung Tahun 2020

Bandar Lampung, Humas BPK - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Demikian disampaikan Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat menyampaikan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan Gubernur Provinsi Lampung. Penyerahan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, di Bandar Lampung pada Selasa (27/04).

Dalam sambutannya Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan "jaminan" bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," jelas Anggota V BPK setelah menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

Meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, jika dalam proses pemeriksaaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.

Lebih lanjut Anggota V BPK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:

  1. Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor Belum Diterapkan Seluruhnya atas Kendaraan dengan Kepemilikan yang Sama;
  2. Kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi aggregat serta tidak sesuai spesifikasi hasil pekerjaan aspal dan perkerasan beton semen pada enam paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  3. Pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Tidak Sesuai Ketentuan;

"Dalam kesempatan ini, bersamaan dengan penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah ini, kami sampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Pemerintah Provinsi Lampung," ungkapnya.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa PKB dan BBNKB adalah komponen terbesar dalam komposisi PAD, sehingga perbaikan kinerja pengelolaannya akan berkontribusi signifikan terhadap perbaikan kinerja pengelolaan PAD secara keseluruhan.

Pemilihan dan penentuan sasaran yang diperiksa didasarkan pada sasaran jangka menengah Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019-2024 yaitu untuk meningkatkan PAD dan meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan hasil pengujian terhadap faktor-faktor pemilihan dan penentuan urutan prioritas, dipilih sasaran yang diperiksa yaitu peningkatan PAD.

"Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan ini, jika Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas," tegasnya.

"Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel," tutupnya.

Turut hadir dalam penyerahan LHP ini para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, serta Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Lampung.

Bagikan konten ini: