BERITA UTAMA

Pengambilan sumpah/janji Anggota BPK RI

Kamis, 16 Oktober 2014, Lima orang Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK RI periode 2014-2019 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, disaksikan oleh pimpinan lembaga negara, menteri dan pejabat di lingkungan BPK RI dan Mahkamah Agung.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa Anggota BPK RI sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sesuai menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Peresmian pengangkatan kelima Anggota BPK RI periode 2014-2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/DPR RI/I/2014 dan Keputusan Nomor 21/DPR RI/I/2014 tanggal 26 September 2014.

Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang, dan pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan Anggota BPK RI tersebut akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2010 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

Bagikan konten ini: