BERITA UTAMA

Pengelola Keuangan Negara/ Daerah Dituntut Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

PALEMBANG, Humas BPK - Mencermati tuntutan masyarakat saat ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V/ Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar saat menyampaikan sambutan pada acara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (9/3/2020).

Anggota V BPK mengatakan Masyarakat semakin dewasa dan paham, bahwa uang yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah merupakan uang yang diamanatkan kepada pengelola pemerintahan, sehingga keterbukaan penggunaan dana merupakan sebuah keharusan. Saat ini, wujud transparansi dan akuntabilitas tersebut, tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Dari hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa seluruh Pemerintah daerah telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", ungkap Anggota V BPK.

"Kami menyadari, predikat WTP ini bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, oleh karenanya kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan atas prestasi yang diraih sambil terus mendorong agar tetap berupaya mempertahankan prestasi tersebut untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang sedang dalam proses pemeriksaan", ujar Anggota V BPK.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan dalam tata kelola keuangan daerah yang masih perlu mendapat perhatian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2018 yang telah disampaikan. Anggota V BPK mengharapkan kondisi tersebut hendaknya menjadi pemacu bagi Gubernur dan para Bupati serta Walikota di wilayah Sumatera Selatan beserta jajarannya, untuk terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

Sertijab Kepala Perwakilan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 28/K/X-X.3/01/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana BPK tanggal 29 Januari 2020. Sertijab tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sertijab dan penyerahan naskah Memori Jabatan Kepala Perwakilan dari Pemut Aryo Wibowo kepada Harry Purwaka yang disaksikan langsung oleh Anggota V BPK dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Achsanul Haq.

Hadir dalam sertijab tersebut antara lain Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki, Para Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Provinsi Sumatera Selatan, Kepala instansi vertikal dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan, Ketua/Wakil Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan, dan jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Bagikan konten ini: