SIARAN PERS

Penyerahan IHPS I Tahun 2019 dari BPK kepada Presiden

» Penyerahan IHPS I Tahun 2019 dari BPK kepada Presiden

BPK Sampaikan 545.995 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Senilai Rp305,66 Triliun

Jakarta, Kamis (19 September 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan 545.995 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp305,66 triliun, sejak tahun 2005 sampai dengan 3 Juni 2019. Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2019, rekomendasi BPK pada periode tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp105,99 triliun.

Hal ini diungkapkan dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/9). Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut periode 2005 – 30 Juni 2019, permasalahan dengan status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 406.495 (74,6%) sebesar Rp179,53 triliun.

Sedangkan tindak lanjut berstatus belum sesuai rekomendasi sebanyak 106.657 (19,5%) sebesar Rp99,16 triliun. Masih menurut hasil pemantauan, terdapat 27.659 rekomendasi (5%) sebesar Rp13,03 triliun berstatus belum ditindaklanjuti dan 5.184 (0,9%) rekomendasi sebesar Rp13,94 triliun dengan status tidak dapat ditindaklanjuti.

Selain pemantauan tindak lanjut, IHPS ini memuat pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2019 dengan status telah ditetapkan senilai Rp3 triliun. Kerugian ini terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pada periode itu, nilai kerugian dengan status telah ditetapkan menurut pengelola anggaran yang terbesar terjadi pada pemerintah daerah yaitu senilai Rp2,19 triliun (73%).

Pada periode 2005-30 Juni 2019, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah menunjukkan terdapat angsuran Rp260,04 miliar, pelunasan Rp954,56 miliar, dan penghapusan Rp79,52 miliar. Berdasarkan jumlah tersebut, maka sisa kerugian adalah Rp1,71 triliun (57%).

IHPS I Tahun 2019 memuat pula hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), serta pemberian keterangan ahli (PKA). Pada periode 2017-30 Juni 2019, BPK menyampaikan 16 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah Rp8,57 triliun, dan 184 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah Rp11,30 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga melaksanakan PKA atas 163 kasus pada tahap persidangan.

IHPS I Tahun 2019 merupakan ringkasan dari 692 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 651 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 37 LHP dengan tujuan tertentu.

BPK berharap, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hal ini dapat semakin meningkatkan perwujudan tata kelola keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: