Penyerahan LHP Kinerja pada LPP RRI dan TVRI
BPK: Penambahan Wewenang Sendiri oleh Dewas TVRI
Berpotensi Timbulkan Ketidakharmonisan Hubungan Kerja
Dewas dan Dewan Direksi
Jakarta, Rabu (26 Februari 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan bahwa penambahan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat, serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Hal tersebut menjadi salah satu temuan permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian, yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penerapan Regulasi dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan TVRI Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I 2019. Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, hari ini (26/2).
Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai apakah penerapan regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian, serta pelaksanaan anggaran telah diterapkan secara efektif. BPK melaksanakan pemeriksaan melalui tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 4 September – 15 Oktober 2019, serta pemeriksaan terinci sejak 21 Oktober – 4 Desember 2019.