BERITA UTAMA

Pertemuan Wakil Ketua BPK sebagai Vice Chair dari IAAC dengan UN Internal Control Advisory Group

JAKARTA, Humas BPK - Dalam perannya sebagai Wakil Ketua (Vice-Chair) Komite Penasihat Audit Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau The Independent Audit Advisory Committee of the United Nations (IAAC), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono melakukan pertemuan dengan Internal Control Advisory Group dalam rangkaian 55thMeeting Sessions of IAAC, Jumat (23/07/2021).

Tujuan pertemuan ini adalah untuk berbagi pandangan dan ide mengenai implementasi Statement of Internal Control (SIC). Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua IAAC Janet St. Laurent (Amerika), Agus Joko Pramono (Indonesia) selaku Vice-Chair dan dihadiri Anggota IAAC lainnya, Dorothy A. Bradley (Belize), Anton V. Kosyanenko (Rusia), Imran Vanker (Afrika Selatan), dan Executive Secretary IAAC, Moses Bamuwamye serta Anggota dari Internal Control Advisory Group, yaitu Rich F, David Landsittel, Mark Beasley, dan Sandra Richtermeyer.

Dalam pertemuan ini, Agus Joko Pramono mengapresiasi Internal Control Advisory Group dan Departement of Management Strategy, Policy and Compliance (DMSPC) atas usaha dan kerja keras mereka dalam memberikan masukan, menyiapkan, dan menerbitkan Statement on Internal Control (SIC) pertama.

Internal Control Advisory Group menginformasikan kepada komite bahwa COSO adalah perangkat pengendalian internal yang bermanfaat untuk good governance dan dapat meliputi tidak hanya tujuan secara kualitatif tetapi juga non kualitatif. Untuk perusahaan Amerika Serikat, COSO tidak memerlukan SIC, tetapi adanya persyaratan dari Federal Communications Commission agar perusahaan besar menyediakan SIC dalam publikasinya dan juga penting untuk auditor agar memiliki SIC. Persyaratan ini sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan yaitu mencari pengendalian di dalam Laporan Keuangan.

Internal Control Advisory Group menjelaskan kepada komite bahwa SIC merupakan usaha berbasis prinsip yang didasarkan pada lima tujuan pengendalian, yaitu: Control environment, Risk Assessment, Control Activities, Information and Communication, dan Monitoring. Penggunaan SIC ini tentunya ini akan memperkuat sistem akuntabilitas PBB.

Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua mendiskusikan beberapa hal antara lain: 1) proses penyiapan dan tantangan dalam menyiapkan SIC, 2) implementasi, pengawasan dan evaluasi SIC, 3) peran oversight bodies, 4) keseragaman isi SIC dalam sistem PBB, dan 5) kejelasan hubungan antara aktivitas penilaian risiko dan SIC dan juga dalam integrasinya dengan UMOJA.

Pertemuan ini menyimpulkan bahwa perlu adanya interaksi antara komite audit dan pemeriksa internal/eksternal. Diperlukan juga effective internal hotline dan juga proses whistleblowing sebagai alat deteksi tambahan.

Statement on Internal Control PBB dapat dilihat pada link berikut:

Statement on Internal Control PBB

Bagikan konten ini: