BERITA UTAMA

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa di BPK Terus Disempurnakan

JAKARTA, Humas BPK - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono membuka secara resmi dan memberikan pengarahan dalam kegiatan Public Hearing Konsep Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) dan Konsep Mekanisme Sertifikasi JFP, yang diselenggarakan secara daring, pada Kamis (4/03/2021).

Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara mendorong perbaikan dalam pengaturan jabatan fungsional yang diakomodir dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa yang mengatur beberapa perubahan, antara lain bahwa JFP berdasarkan jabatan (bukan peran), pengaturan perpindahan dari jabatan lain ke JFP, menyesuaikan pembebasan sementara menjadi pemberhentian dari JFP, menambahkan tugas instansi pembina JFP, dan pengaturan organisasi profesi.

Dalam arahannya Wakil Ketua BPK menyebutkan, sebagai bagian dari pelaksanaan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), BPK bertujuan untuk mengembangkan penerapan Jabatan Fungsional dan karir PNS serta meningkatkan mutu pelaksanaan tugas utamanya.

Selain itu, agar selaras dengan perkembangan pada saat ini dalam penerapan JFP, maka Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 292 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa perlu disempurnakan.

"Hal tersebut sangat penting untuk diaplikasikan dan diharapkan petunjuk teknis yang akan disusun dapat dibuat sedemikian rupa untuk dapat melaksanakan semua hal tersebut," tegasnya.

Perubahan petunjuk teknis dari Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 292 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagai turunan dari Peraturan Menpan RB Nomor 49 Tahun 2018 diharapkan dapat digunakan sebagai petunjuk penerapan JFP yang rinci dan bersifat teknis bagi pemeriksa dan Pejabat Struktural Pemeriksa. Tata laksana JFP ini sangat diperlukan oleh para pemeriksa baik yang berada di unit kerja Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) maupun yang berada Kantor BPK Perwakilan serta satuan kerja perluasan.

Satuan kerja perluasan adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan, yaitu kegiatan perumusan rencana strategis pemeriksaan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembagan pemeriksaan, penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan dan penjaminan mutu.

Kegiatan ini diikuti oleh 850 orang peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa baik di Kantor Pusat BPK maupun BPK Perwakilan.

Bagikan konten ini: