BERITA UTAMA

Polri Diharapakan dapat Mempertahankan Opininya dalam Laporan Keuangan Tahun 2020

JAKARTA, HUmas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini atas Laporan Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, melainkan bisa naik dan juga bisa turun. Berdasarkan hal tersebut maka Polri diharapkan dapat selalu mempertahankan opini WTP tersebut, dengan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK dengan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan selalu berinovasi untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2020, yang diselenggarakan di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu, (10/02/2021).

Anggota I BPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap Rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

"Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) terkait dengan Standar Pemeriksaan Keuangan dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 100 Standar Umum, di paragraph 25 dinyatakan bahwa pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait," papar Anggota I BPK.

Lebih lanjut, Anggota I BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun 2020 ini mempunyai tujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan 4 (empat) kriteria, yaitu:

  1. Kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keunagan (CaLK) sesuai ketentuan SAP;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan; dan
  4. Efektivitas SPI baik rancangannya maupun implementasinya.

Selain itu, metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan laporan Keuangan Tahun 2020 ini, BPK menggunakan pendekatan risiko atau Risk Based Audit. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam kepada akun-akun yang berisiko tinggi, sehingga pemeriksa dapat memperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Di akhir sambutannya Anggota I BPK mengharapkan agar komunikasi antara pemeriksa BPK dengan semua pihak yang terkait dapat berjalan dengan baik dan efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan saling bersinergi dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan demi kemajuan bangsa dan negara.

"Dalam pemeriksaan ini BPK mengharapkan agar pihak Polri dapat memberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Tahun 2020, serta selalu bersama-sama mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan terukur supaya semuanya dapat terhindar dari wabah Covid-19," tutupnya.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Gatot Eddy Pramono, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Agung Budi Maryoto, para Kepala Kepolisian Daerah, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu dan Tim Pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: