BERITA UTAMA

PPID BPK Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu diwujudkan oleh BPK dengan membuka media komunikasi seluas-luasnya untuk menampung informasi, kritik, saran, dan masukan dari masyarakat melalui berbagai saluran informasi, yaitu Website BPK, Pusat Informasi dan Komunikasi, e-PPID, dan penggunaan media sosial.

Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

"Dengan banyaknya saluran komunikasi yang dimiliki, saya berharap BPK dapat menyampaikan informasi kepada stakeholders dengan cepat dan tepat," kata Wakil Ketua BPK dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Pusat BPK, pada Senin (5/4).

Diskusi yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh para Pejabat Tinggi Madya selaku Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik di BPK, Pejabat Tinggi Pratama BPK Perwakilan selaku Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perwakilan dan Pejabat Tinggi Pratama BPK Pusat selaku Pejabat Pembantu PPID Pusat. Diskusi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif selaku Atasan PPID.

Dalam diskusi virtual tersebut, Wakil Ketua BPK berharap PPID dapat mempedomani UU KIP sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Menurutnya, BPK tidak bekerja semata-mata untuk kebutuhan organisasi, tetapi juga untuk memenuhi mandat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan stakeholders.

"Oleh karena itu, saya mendukung acara diskusi keterbukaan informasi publik di lingkungan BPK ini sebagai bentuk akuntabilitas BPK terhadap stakeholders," ungkapnya. Wakil Ketua mendorong agar PPID dapat bekerja sesuai dengan tugasnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan BPK, sehingga informasi yang disampaikan kepada stakeholders dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi yang dikemas dalam kegiatan bincang santai tersebut merupakan bentuk komunikasi PPID di BPK, baik BPK Pusat maupun BPK Perwakilan. Diskusi ini membahas mengenai pengelolaan informasi publik di BPK tidak hanya terkait pemeriksaan, namun juga informasi publik non-pemeriksaan.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto dan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Blucer W. Rajagukguk sebagai pembicara. Bertindak sebagai moderator pada diskusi tersebut, yaitu Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti.

Bagikan konten ini: