BERITA UTAMA

Provinsi Kalimantan Barat Kembali Raih Opini WTP

Untuk memenuhi Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dilaksanan dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat. LHP ini diserahkan secara langsung oleh Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Suriansyah dan Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, pada Kamis (31/5).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Anggota VI BPK memberikan apresiasi atas pencapaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk keenam kalinya secara berturut turut sejak tahun 2012. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran SKPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

LHP LKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 yang diserahkan kepada DPRD dan Gubernur Kalimantan Barat terdiri dari 3 laporan, yaitu LHP atas LKPD Tahun 2017, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya Anggota VI BPK menyampaikan permasalahan kesejahteraan rakyat Indonesia yang belum sepenuhnya merata dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Dalam butir ketiga Nawacita, tegas menyatakan akan membangun Indonesia dari pinggiran yang selama ini tertinggal dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Artinya, kesejahteraan harus dihadirkan di semua kawasan, tak terkecuali di kawasan timur Indonesia. Pembangunan tak lagi terpusat (sentralisasi) di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok (desentralisasi). Tujuannya tentu tak lain adalah untuk “mewujudkan kesejahteraan umum”.

“Untuk itu, BPK memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tujuan tersebut, yakni dengan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Sesuai amanah UUD 1945, BPK ditugaskan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan Negara dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun demikian, harapan peningkatan kesejahteraan rakyat tersebut masih belum sepenuhnya tercapai” jelas Anggota VI BPK.

Bagikan konten ini: