BERITA UTAMA

Raih Opini WTP Ke-9 kalinya, BPK Masih Menemukan Permasalan dalam LK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hal ini disebutkan oleh Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 yang diselenggarakan secara fisik terbatas dan daring dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (07/05).

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," jelas Anggota V BPK saat menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi.

Anggota V BPK mengungkapkan beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 Milyar tidak sesuai ketentuan dan mekanisme penetapan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan PerundangUndangan.

Selain itu, Anggota V BPK mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

"Berdasarkan hal tersebut dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di Tahun 2020," paparnya.

"Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tambahnya.

Pada kesempatan ini Anggota V BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Bagi DPRD IHPD ini dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2020.

Anggota V BPK mengingatkan bahwa Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel," tutupnya.

Hadir dalam penyerahan LHP ini para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan para pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Bagikan konten ini: