BERITA UTAMA

Selesaikan Pemeriksaan, BPK Serahkan LHP atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2021

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (LK KPK) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/6). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadyna, kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Anggota I BPK mengungkapkan bahwa BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LK KPK Tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK KPK Tahun 2021.

Anggota I BPK mengatakan bahwa pada pemeriksaan LK tahun 2021, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurutnya, laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan realisasi anggaran operasional serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Oleh karena itu, BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua KPK beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini yang telah diperoleh. Menurutnya, capaian opini yang telah diperoleh merupakan prestasi yang perlu dibanggakan.

"Capaian opini yang telah diperoleh, merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Ketua KPK beserta jajaran dalam rangka mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," lanjut Anggota I BPK.

Namun demikian, Anggota I BPK mengatakan bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP, bukan berarti laporan keuangan KPK bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan permasalahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Permasalahan tersebut yaitu pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan belum optimal dan pengakuan utang kepada pihak ketiga atas barang rampasan belum tepat.

"Permasalahan lainnya yaitu terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan KPK. Namun permasalahan ini telah diselesaikan sebelum LHP kami terbitkan," kata Anggota I BPK.

Anggota I BPK mengingatkan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Oleh karena itu, Anggota I BPK berharap Ketua KPK beserta jajaran segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam pemeriksaan, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi permasalahan di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy Gregory A. Pelenkahu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan KPK.

Bagikan konten ini: