BERITA UTAMA

Seluruh Entitas Pemeriksaan di Lingkungan AKN III Memperoleh Opini WTP

JAKARTA, Humas BPK – Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III, Bambang Pamungkas menyerahkan secara virtual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada 24 pimpinan Kementerian/Lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, pada Selasa (25/8/2020).

Dalam sambutannya Tortama III mengatakan bahwa BPK mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kementerian/lembaga sehingga dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK akan terus mendorong pihak kementerian/lembaga untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun anggaran 2019, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun sistem pengendalian intern yang efektif.

Sebagaimana disampaikan oleh Tortama KN III, "Berdasarkan pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada seluruh 38 entitas kementerian/lembaga yang berada di lingkungan AKN III adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Dengan demikian, 24 kementerian/lembaga yang menerima LHP pada acara ini juga memperoleh opini WTP.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara menyebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Menutup sambutannya Tortama III BPK menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada para pimpinan kementerian/lembaga yang telah mendukung upaya BPK dalam mewujudkan visi dan misinya yakni menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Hadir secara virtual dalam kegiatan ini, Kepala Auditorat III.A Ahmad Adib Susilo, Kepala Auditorat III.B Slamet Riyadi, Kepala Auditorat III.C E. Priyonggo Sumbodo dan Kepala Auditorat III.D Poegoeh Yoedo Rusmanto serta para sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris menteri kementeria/lembaga di lingkungan AKN III.

Bagikan konten ini: