BERITA UTAMA

Serahkan LHP, Anggota V BPK Ungkap Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Air

SOFIFI, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (7/6).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA 2020.

Dalam penyerahan LHP tersebut, Anggota V BPK mengungkapkan beberapa permasalahan signifikan yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan itu di antaranya terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan.

"Penerimaan pajak air permukaan menjadi salah satu permasalahan dalam LHP BPK pada Provinsi Maluku Utara, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas potensi penerimaan pajak air," ungkap Anggota V BPK.

Permasalahan lainnya yaitu perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan konstribusi laba operasional pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Anggota BPK menerangkan, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Mencapai Target Kemantapan Jalan Tahun 2020. Anggota BPK mengatakan, pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan anggaran penguatan infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

"Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK dalam mendorong reformasi keuangan negara," jelasnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara, serta instansi vertikal dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan kinerja itu, BPK menemukan permasalahan signifikan yang dapat memengaruhi efektivitas dalam mencapai target kemantapan JalanTahun 2020. Bahrullah menyebutkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program tersebut dan belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Maluku Utara melakukan penyusunan rencana umum pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan serta menyusun dan mengusulkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target indikator kinerja proporsi panjang jalan provinsi melalui dokumen rencana kebutuhan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Menutup sambutannya, Anggota V BPK mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov Maluku Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Ia menekankan, bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Bagikan konten ini: