BERITA UTAMA

Serahkan LHP, BPK Dorong OJK Intensifkan Peran Audit Internal

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang mengatakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat memberikan hasil yang optimal untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota II BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2019 di Kantor OJK, di Jakarta, pada Kamis (6/8/2020). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota II BPK kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan disaksikan oleh Wakil Ketua serta para Anggota Dewan Komisioner OJK.

Pius Lustrilanang pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa sampai dengan Semester II Tahun 2019, OJK telah selesai menindaklanjuti 70,41% rekomendasi BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Ia berharap OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Tahun 2019 yang diperoleh OJK, menurut Anggota II BPK, opini tersebut dapat saja berubah. Anggota II BPK mengatakan, untuk mempertahankan opini tersebut, OJK harus mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

"Opini WTP yang diraih untuk tahun 2019 dapat saja berubah di tahun mendatang, melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal iniDeputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," jelasnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi serta tim pemeriksa pada Auditorat Utama Keuangan Negara II BPK tersebut.

Pada penyerahan LHP tersebut, diketahui bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019. Opini tersebut diberikan karena selama pemeriksaan telah dilakukan jurnal koreksi dan perbaikan, sehingga akun dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Selain itu pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga telah memadai serta permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan.

Bagikan konten ini: