SIARAN PERS

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK oleh Otoritas Jasa Keuangan

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (18 Mei 2020) - Pada Semester II Tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pelaksanaan Pengawasan Bank Umum Tahun 2017-2019 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instansi Lainnya. Pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut dilaksanakan BPK pada Semester II Tahun 2019, sedangkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada OJK disampaikan pada Maret 2020.

Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai apakah pelaksanaan pengawasan bank umum yang dilakukan OJK pada periode 2017-2019 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat 22 rekomendasi yang disampaikan kepada OJK sebagai hasil pemeriksaan tersebut. Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan OJK kepada BPK.

"Dengan telah ditindaklanjutinya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, maka efektivitas pengawasan perbankan yang menjadi tujuan pemeriksaan BPK telah diperbaiki sehingga secara kualitas, pengawasan perbankan yang menjadi tugas OJK diharapkan menjadi lebih efektif," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh OJK menunjukkan bahwa sistem pengawasan perbankan yang ada di Indonesia terus meningkat kualitasnya sehingga publik seharusnya tidak perlu khawatir atau panik dengan kondisi perbankan yang ada di Indonesia. Peningkatan kualitas pengawasan perbankan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi OJK untuk mengatasi permasalahan pada bank-bank yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.

Pemeriksaan BPK dan sinergitas instansi yang diperiksa BPK dalam hal ini, OJK, melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di Indonesia semakin kredibel.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: