BERITA UTAMA

Wakil Ketua BPK Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Mendukung Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan Dan Akuntabel

BANDUNG, Humas BPK - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Kami atas nama Pimpinan BPK, khususnya saya sebagai Wakil Ketua BPK RI, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ujar Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (28/05).

"Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," jelasnya.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu:

  1. Pemberian Tunjangan Kompensasi Dukungan Mobilitas Jabatan Struktural Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku;
  2. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  3. Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.
  4. Kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD.

"Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," ungkapnya.

Selain menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, dalam kesempatan ini turut disampaikan LHP Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020, yaitu:

  1. Program percepatan pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menyusun panduan teknis strategi pelibatan non pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting;
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.

"Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 31,1% dan 26,2%, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20%.," imbuhnya.

Salah satu prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Jawa Barat adalah Desentralisasi Layanan Kesehatan yang diterjemahkan melalui Program "Jabar Juara" yang disebut dengan Program Ibu dan Anak Juara.

Melalui Program Ibu dan Anak Juara diharapkan permasalahan gizi buruk dapat diatasi sehingga pencapaian Jabar Zero Stunting dapat diwujudkan sesuai target prevalensi stunting yaitu 19% pada tahun 2023.

Menutup sambutannya, Wakil Ketua BPK mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegasnya.

Hadir dalam kegaiatan ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Barat, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, Kepala Auditorat V.A Dede Sukarjo dan para Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Jawa Barat.

Bagikan konten ini: