BERITA UTAMA

Wakil Ketua BPK Sosialisasikan Tugas dan Fungsi BPK kepada Mahasiswa IPDN Kalimantan Barat

Dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada publik khususnya akademisi mengenai tugas, fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan negara, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dihadapan para mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kalimantan Barat, memberikan sosialisasi tentang Peran BPK Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (18/3).

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua BPK menguraikan tentang fungsi audit BPK, pengertian keuangan negara dan keuangan daerah. Selain itu Wakil Ketua BPK juga mengatakan bahwa hasil amendemen UUD 1945 memberi kekuasaan auditif kepada BPK sebagai check and balance untuk melengkapi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah ada selama ini. Berdasarkan tersebut maka kedudukan BPK tidak di bawah pemerintah juga tidak di bawah parlemen.

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan demikian sesuai dengan visinya, maka BPK memiliki peran untuk menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Selain Wakil Ketua BPK, kegiatan ini juga dihadiri oleh Rektor IPDN, Murtir Jeddawi, Direktur IPDN Kalimantan Barat, Zulkarnain Ilyas dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono.

Dari kegiatan ini diharapkan hubungan kelembagaan BPK dengan kalangan akademisi dan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPK dapat ditingkatkan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mendukung peran BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Bagikan konten ini: